News . 17/03/2023, 22:20 WIB

Awas, Surat Tilang Palsu di WhatsApp! Jangan Dibuka, Saldo Bank Kamu Bisa Dikuras Habis, Begini Modusnya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Tak hanya itu. Dia juga dapat mengakses akun m-banking untuk menguras habis saldo bank. Sebab verifikasinya melalui SMS.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menegaskan Polri tidak pernah mengirim surat tilang melalui aplikasi WhatsApp.

BACA JUGA: Tilang Elektronik ETLE Mobile dengan Kendaraan Patroli Mulai di Uji Coba, Ini Rutenya

Surat tilang resmi dikirim ke alamat pemilik kendaraan melalui pos. Menurut Jhoni, surat tilang resmi dari polisi dikirim tiga hari setelah pelanggaran terjadi. 

Dalam surat tilang tersebut juga disertakan bukti pelanggaran berupa foto CCTV lokasi terjadinya pelanggaran.

Karena itu, kamu harus waspada dan berhati-hati dengan modus ini. Jangan membuka atau mengunduh file maupun aplikasi apapun yang berasal dari nomor tidak dikenal. 

BACA JUGA: Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Kelemahan Tilang Elektronik atau ETLE

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com