Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Kelemahan Tilang Elektronik atau ETLE

Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Kelemahan Tilang Elektronik atau ETLE

Kamera ETLE/Ilustrasi--FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sistem tilang elektronik atau (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) ternyata memiliki kelemahan. 

Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pelanggaran tak kasatmata masih menjadi kelemahan dalam sistem tilang elektronik (ETLE). 

BACA JUGA:Ngabalin Ajak Masyarakat Berpikir Positif Terkait Reformasi Internal Polri

"Setiap sistem pasti ada kelemahan, ada beberapa pelanggaran yang mungkin tidak bisa terekam kamera ETLE," kata Kasi Kecelakaan Lalulintas Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto, di Jakarta, Jumat 11 November 2022.

Edi mengungkapkan jenis pelanggaran yang saat ini belum bisa terdeteksi oleh sistem ETLE.

Antara lain tidak membawa atau memiliki kelengkapan surat-surat seperti surat izin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Pelanggaran tidak punya SIM, tidak membawa SIM atau STNK, tentu hal itu tidak terekam atau tidak bisa diambil tindakan pelanggaran lalu lintas oleh ETLE," ujarnya.

BACA JUGA:KLB PSSI Sesuai Permintaan FIFA, Digelar 16 Februari 2023

Pelanggaran lain yang tidak terdeteksi oleh kamera ETLE yakni knalpot bising, yang penindakannya harus dilakukan secara langsung.

Meski demikian Polda Metro Jaya masih tetap akan melakukan tilang secara manual untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas antara lain knalpot bising, balap liar dan mengemudi secara ugal-ugalan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

BACA JUGA:Sama-sama Bikin Kurus, Ini Beda Bedah Bariatrik dan Sedot Lemak

Hal tersebut ditindaklanjuti oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: