Tangerang . 16/03/2023, 22:35 WIB
Dalam pemeriksaan, Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih 1 tahun.
Tersangka yang berstatus sebagai buruh harian lepas ini mengaku menjual pil koplo karena tergiur dengan keuntungannya.
"Keuntungan menjual pil koplo itu digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 197 atau Pasal 196, Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan.
BACA JUGA: 3 Daerah Ini Bakal Diawasi CCTV Mata Raksa Polresta Tangerang
BACA JUGA:Fakta Baru Penemuan Mayat Pria Bertato Tanpa Identitas di Kalimalang Bekasi
"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," tutupnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com