Tangerang . 16/03/2023, 22:35 WIB
Dicokok Polisi, Pengedar Pil Koplo Terancam Hukuman 15 Tahun dan Denda 1,5 M - Lagi asyik menunggu konsumen di pinggir jalan, seorang pengedar pil koplo jenis Hexymer berinisial AS (26) dicokok polisi.
Pengedar pil koplo ini ditangkap Satreskoba Polres Serang di pinggir jalan di Kampung Pinggir Rawa, Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 525 butir pil koplo jenis Hexymer siap edar.
"Tersangka AS ditangkap saat menunggu konsumen pada Selasa 15 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kasatnarkoba AKP Michael K Tandayu, Kamis 16 Maret 2023.
Dikatakan Michael, saat diamankan tersangka membawa 4 paket masing-masing berisi 10 butir.
Sedangkan ratusan butir lainnya diamankan Polisi dari rumah tersangka.
BACA JUGA: Program Mudik Gratis Lebaran 2023, Kadishub: Kabupaten Tangerang Satu-satunya Daerah yang Mengadakan
BACA JUGA:Buruan Daftar! Ini Link Mudik Gratis Kabupaten Tangerang, Berangkat 17 April 2023 atau H-5 Lebaran
"Tersangka AS mengakui membeli pil hexymer secara COD dari seorang pengedar yang mengaku bernama Indra (DPO)," terang Michael.
Dia mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba ini merupakan tindaklanjut setelah menerima informasi dari masyarakat.
Berbekal dari informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Aipda M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu kita tindaklanjuti," ujarnya.
BACA JUGA: Berikut 12 Kota di Pulau Jawa Tujuan Program Mudik Gratis Pemkab Tangerang
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com