Infrastruktur . 15/03/2023, 21:13 WIB
Firdaus Ali mengatakan, Indonesia sudah memiliki regulasi mengenai penggunaan Semen Non Ordinary Portland Cement (OPC), sebagaimana dijelaskan oleh Jarot di atas.
Namun demikian, fakta di lapangan diketahui bahwa pelaksanaan terhadap aturan tersebut di lapangan masih belum berjalan sesuai dengan harapan.
Maka itu menurut Firdaus, diperlukan semacam regulasi yang lebih kuat, agar seluruh pihak yang terkait dalam pembangunan infrastruktur bisa mentaati aturan tersebut demi pembangunan yang berkesinambungan.
“Kita sudah ada instruksi menteri tetapi belum dijalankan. Jadi kalau di lapangan itu, konsultan pakai aturan yang lama. Kalau diubah nanti bakal terjadi temuan. Makanya ini butuh landasan hukum yang kuat,” pungkasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id