Jakarta . 13/03/2023, 14:55 WIB
"Enam orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran unit Reskrim Polsek Tambora," ungkapnya.
"Upaya hukum ini terpaksa kami lakukan agar tidak ada lagi orang-orang yang tidak bersalah menjadi korban berikutnya dari pelaku-pelaku seperti ini," tambahnya.
Keenam pelaku penyerangan dengan senjata tajam itu pun akan dijerat pasal pengeroyokan atau penganiayaan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Kapolri Instruksikan Ini Pada Jajarannya
"Dengan ancaman pidana hingga 10 tahun (penjara)," tandasnya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id