Jakarta . 13/03/2023, 14:55 WIB

Serang Warga Pake Sajam, Enam Berandalan Bermotor Dibekuk Polisi

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Enam orang pelaku lainnya masih dalam pengejaran unit Reskrim Polsek Tambora," ungkapnya.

"Upaya hukum ini terpaksa kami lakukan agar tidak ada lagi orang-orang yang tidak bersalah menjadi korban berikutnya dari pelaku-pelaku seperti ini," tambahnya.

Keenam pelaku penyerangan dengan senjata tajam itu pun akan dijerat pasal pengeroyokan atau penganiayaan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:Habisi Aksi Premanisme Debt Collector, Polda Metro Jaya Ajak Perusahaan Kredit atau Leasing Kerjasama

BACA JUGA:Tinjau Lokasi Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Kapolri Instruksikan Ini Pada Jajarannya 

"Dengan ancaman pidana hingga 10 tahun (penjara)," tandasnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id