Penonton Konser BLACKPINK Merasa Dirugikan, BKPN: Silakan Melapor ke 153
Laporan para penonton konser BLACKPINK yang merasa dirugikan siap ditindaklanjuti Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia.
BKPN mengaku siap untuk menindaklanjuti laporan para penonton yang merasa dirugikan oleh konser BLACKPINK yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada 11-12 Maret.
BACA JUGA: Pujian Para BLINK Saat Rose BLACKPINK Tetap Bernyanyi Profesional Meski Tali Bajunya Lepas
Kepala BPKN Rizal E. Halim mengatakan, para konsumen yang merasa dirugikan oleh penyelenggara konser BLACKPINK dapat melapor kepada BPKN.
Para pelapor bisa langsung menghubungi nomor 153 melalui sambungan telepon.
“Penonton yang merasa tidak mendapatkan sebagian atau seluruh haknya bisa menggugat melalui BPKN-RI,” kata Rizal.
Ia melanjutkan, para penonton atau konsumen konser BLACKPINK yang merasa dirugikan bisa mengajukan keberatan untuk mendapatkan haknya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.
BACA JUGA: Konser di GBK, Rose BLACKPINK Curhat Kepanasan, Begini Katanya
Meskipun konser tersebut terbilang sukses besar menghibur BLINK atau para penggemar BLACKPINK, tapi cukup banyak penonton yang mengeluh di media sosial karena merasa dirugikan oleh konser tersebut.
Dalam unggahan yang beredar di media sosial, penonton konser BLACKPINK yang telah membeli tiket dengan kategori Platinum merasa tidak mendapatkan haknya.
Sejumlah penonton mengaku tidak mendapatkan tempat duduk meskipun sudah membeli tiket sekitar Rp3.000.000 dalam konser BLACKPINK.
Sebagian penonton konser BLACKPINK bahkan duduk di bagian besi pembatas karena tidak mendapatkan kursi.
BACA JUGA: Neymar Suka Video Klip Pink Venom, Muncul Foto Bareng Lisa BLACKPINK
Baik promotor maupun penyedia layanan dalam konser BLACKPINK tidak memberikan penjelasan kepada para penonton, bahkan tidak memberikan permintaan maaf kepada BLINK.