LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Begini Respon Polri

fin.co.id - 12/03/2023, 17:37 WIB

LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Begini Respon Polri

Bharada E menangis saat divonis 1 tahun 6 bulan penjara. (Tangkapan layar kompas TV)

LPSK Cabut Perlindungan Bharada E, Begini Respon Polri - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Bharada E merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Bharada E mendapat perlindungan dari LPSK karena berstatus Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Atas pencabutan perlindungan Bharada E oleh LPSK, Polri langsung memberi respon.

BACA JUGA: LPSK Serah Terima Bharada Richard Eliezer ke Rutan Bareskrim Polri Salemba

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya dalam hal ini Polri dipastikan akan memberi perlindungan terhadap Bharada E di dalam tahanan.

Dikatakannya, Polri akan melakukan pengamanan dan penjagaan terhadap Bharada E.

Dijelaskannya Polri telah melakukan penjagaan terhadap Bharada E sejak kasus pembunuhan Brigadir J menyeruak.

BACA JUGA: Ini Alasan LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

"Dari penyidikan awal, penuntutan, sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri," ujarnya, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu, 11 Maret 2023.

Dikatakan Dedi, hingga saat ini kondisi Bharada Richard Eliezer dalam keadaan sehat. 

Dia menyebut pengamanan terhadap Bharada Eliezer menjadi komitmen Polri.

"Sampai saat ini kan kondisi kesehatan Eliezer baik, ini wujud komitmen Polri dari awal," ujarnya.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Bharada E: LPSK Bilang Wawancara Relevisi Tak Masalah, Tapi Perlindungan Dicabut

Sebelumnya, LPSK menyatakan telah mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer pasca wawancara eksklusif Bharada E dengan salah satu stasiun TV swasta pada Jumat, 10 Maret 2023.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->