Pemeriksaan LHKPN Pejabat Bea Cukai dan Ditjen Pajak Tunggu Viral, KPK: Kami Jawab Tidak!

fin.co.id - 09/03/2023, 18:21 WIB

Pemeriksaan LHKPN Pejabat Bea Cukai dan Ditjen Pajak Tunggu Viral, KPK: Kami Jawab Tidak!

Ilustrasi KPK.

Pemeriksaan LHKPN Pejabat Bea Cukai dan Ditjen Pajak Tunggu Viral, KPK: Kami Jawab Tidak!

Viralnya sejumlah kasus yang menyeret para pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditanggapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Misalnya saja mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang dipanggil KPK karena harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN tidak sesuai dengan profilnya.

BACA JUGA: Giliran Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono 'Digarap' KPK Setelah Viral di Medsos

Kemudian Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi lantaran utang yang tercantum dalam LHKPN dinilai tidak wajar.

Ada juga  pegawai Direktorat Jenderal Pajak Wahono Saputro untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN-nya.

Terakhir Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN miliknya.

KPK menegaskan, jika proses pemeriksaan terhadap LHKPN yang tak wajar tidak perlu menunggu viral di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Pengakuan Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Soal Kekayaannya hingga Pesawat Pribadi

"Jadi kalau ada pertanyaan apakah mekanisme pemeriksaan di KPK atau klarifikasi LHKPN di KPK menunggu viral? Tentu kami jawab tidak," kata Juru Bicara KPK Ipi Maryati di Jakarta, Kamis, 9 Maret 2023.

Ipi menyebutkan, LHKPN yang tidak wajar tersebut bisa menjadi alasan Direktorat LHKPN KPK memanggil pejabat terkait untuk memberikan klarifikasi.

"Apa yang tidak wajar? Tidak wajar bisa kita lihat dari besaran nilainya. Sangat kecil untuk profil jabatan tertentu atau bisa jadi sangat besar untuk profil jabatan tertentu, yang pada intinya tidak 'match' antarprofil jabatan tersebut. Itu bisa jadi salah satu alasan kami untuk bisa melakukan klarifikasi," kata Ipi.

Ia mengatakan KPK setiap tahun menerima dan melakukan verifikasi administratif terhadap sekitar 380 ribu LHKPN.

BACA JUGA: Rubicon Punyak Kakak Rafael Alun, Moge Harley Davidson-nya Ternyata Bodong

"Kami cek kesesuaian isian data hartanya, kami cek kelengkapan dokumennya, termasuk surat kuasanya dan langkah berikutnya kami bisa periksa yang sifatnya substantif yang kemudian dapat kami tindak lanjuti dengan tahapan klarifikasi," ujarnya.

Admin
Penulis