Tangerang . 06/03/2023, 15:30 WIB
Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi di Tangerang Belajar Secara Otodidak, Supaya Tak Meledak Dikasih Es Batu
Cara mengoplos gas elpiji bersubsidi yang diungkap Polsek Panongan, Polresta Tangerang, dipelajari pelaku secara otodidak.
Isi tabung gas ukuran 3 kilogram dipindahkan para pelaku ke tabung 12 kilogram menggunakan selang yang sudah dimodifikasi.
BACA JUGA: Warga Gang Cue Bekasi Keluhkan Banjir Tak Kunjung Surut, Begini Respon Camat Bekasi Timur
Agar tabung tidak meledak, tabung gas yang sedang dioplos ditaruh di atas tumpukan es batu yang telah disiapkan.
Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, ada lima pelaku yang diamankan, ada beberapa orang melarikan diri dan sedang dilakukan pengejaran.
"Untuk 5 pelaku yang diamankan berinisial S, IA, J, YL, dan DR," terangnya, Senin 6 Maret 2023.
Selain mengamankan 5 pelaku, lanjutnya, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pick up.
Sebanyak 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah turut disita polisi.
"Dan beberapa orang (pelaku) masih dalam pengejaran," tukasnya.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.
"Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi," ucap Zamrul.
BACA JUGA: Menteri BUMN Erick Thohir Datangi Kejaksaan Agung, Jaksa Agung: Ada Satu Kasus Korupsi Baru
Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com