OPD di Kabupaten Tangerang Harus Respon Aduan Warga di SP4N-LAPOR! Kurang Dari 2x24 Jam - Aspirasi dan aduan warga Kabupaten Tangerang melalui SP4N-LAPOR! harus direspon cepat oleh seluruh OPD di lingkup Pemkab Tangerang.
Seluruh OPD juga ditekankan untuk merespon cepat aspirasi dan aduan masyarakat Kabupaten Tangerang di SP4N-LAPOR! tidak lebih dari 2x24 jam.
BACA JUGA: Kios Penjual Obat Keras Tanpa Izin Edar di Kabupaten Tangerang Masih Marak
BACA JUGA:Arena Judi Sabung Ayam di Tigaraksa Tangerang Disatroni Polisi
Penekanan ini terungkap dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi SP4N-LAPOR! yang digelar Diskominfo Kabupaten Tangerang bersama operator SP4N-LAPOR! dari seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Tangerang.
Evaluasi pelayanan publik ini merupakan komitmen dalam peningkatkan pelayanan publik semua sektor di Pemkab Tangerang.
"Dalam memberikan layanan optimal, perlu peningkatan kapasitas peserta terkait SP4N-LAPOR!," Ungkap Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfo Kabupaten Tangerang, Ahmad Suryadi.
"Agar kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tangerang lebih baik," imbuhnya, ditulis FIN Minggu 5 Maret 2023.
BACA JUGA: DPKP: Belum Ada Ungga di Kabupaten Tangerang yang Positif Flu Burung
BACA JUGA:Waspada Flu Burung, Pemkab Tangerang Perketat Pengawasan Lalu Lintas Unggas yang Masuk
Suryadi menuturkan, pemerintah Kabupaten Tangerang memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
"Dan kami berkomitmen dalam perbaikan dan peningkatan pelayanan publik tersebut," ujarnya.
Dia mengatakan, pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Karena itu, pelayan publik terkait aspirasi atau aduan masyarakat harus ditanggapi dengan cepat.
BACA JUGA: Pilar Resmikan Jembatan Cinere Mas dan Kantor Kecamatan Ciputat Timur