Kios Penjual Obat Keras Tanpa Izin Edar di Kabupaten Tangerang Masih Marak

fin.co.id - 05/03/2023, 16:12 WIB

Kios Penjual Obat Keras Tanpa Izin Edar di Kabupaten Tangerang Masih Marak

Salah Satu Kios Penjual Obat Keras di Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Kios Penjual Obat Keras Tanpa Izin Edar di Kabupaten Tangerang Masih Marak - Meski kerap disidak petugas, namun kios-kios yang menjualobat keras tanpa izin edar masih marak di Kabupaten Tangerang.

Hal ini membuat salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten Tangerang bernama GNR menjadi geram.

BACA JUGA: Arena Judi Sabung Ayam di Tigaraksa Tangerang Disatroni Polisi

BACA JUGA:DPKP: Belum Ada Ungga di Kabupaten Tangerang yang Positif Flu Burung

Kepada FIN, Kabid Investigasi LSM GNR, Wildan Dolar mengaku, pihaknya menemukan kios penjual obat keras yang kembali beroperasi.

Dia menyebut, kios penjual obat keras tanpa izin edar yang kembali beroperasi itu berada di wilayah Tigaraksa.

"Sesuai hasil investigasi tim LSM GNR kembali menemukannya (kios penjual obat keras) di wilayah kecamatan Tigaraksa," ungkapnya, Minggu 5 Maret 2023.

"Sebelumnya pernah ditemukan juga di beberapa wilayahnya kecamatan lain di kabupaten Tangerang," imbuhnya.

BACA JUGA: Waspada Flu Burung, Pemkab Tangerang Perketat Pengawasan Lalu Lintas Unggas yang Masuk

BACA JUGA:Ikuti Instruksi Wapres, Pemkab Tangerang Segera Bangun Mal Pelayanan Publik

Menyikapi hal ini, Wildan mengatakan, LSM GNR akan mendesak Polresta Tangerang untuk lebih aktif dan tegas menangani para pelaku.

"Ini nggak bisa dibiarkan, kami akan melanjutkan pelaporan resmi ke pihak penegak hukum atau pihak kepolisian," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, kios-kios yang menjual obat keras ilegal itu biasanya berkedok toko kosmetik.

Kenyataannya, para pengelola kios itu justru menjual obat daftar G tanpa izin edar seperti Tramadol dan Hexymer.

BACA JUGA: Ikuti Instruksi Wapres, Pemkab Tangerang Segera Bangun Mal Pelayanan Publik

Admin
Penulis