Regional . 02/03/2023, 13:13 WIB
Siswa Masuk Jam 5 Pagi, DPRD NTT: Ini Bukan Kebijakan, Ini Pengumuman Lalu Dipaksakan ke Sekolah - Aturan sekolah masuk jam 5 pagi ditolak tegas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ketua Komisi V DPRD NTT Yunus Takandewa menyebut aturan kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi SMA/SMK di NTT yang dimulai pukul 05.30 Wita sebagai sebuah pengumuman yang dipaksakan.
"Saya tidak ingin menyebutnya kebijakan, tetapi ini adalah pengumuman. Kami dari Komisi V menolak penerapan sekolah jam 05.30 pagi," tegasnya dilansir ANTARA, Kamis, 2 Maret 2023.
Diakuinya, pihaknya telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi pada Rabu, 1 Maret 2023.
BACA JUGA: Aturan Masuk Sekolah Jam 5 Pagi Dikritik Banyak Pihak, Gubernur NTT: Saya Tak akan Mundur
"Di depan Kadis Pendidikan NTT, Kami menyatakan menolak aturan tersebut," katanya.
Diakuinya, DPRD NTT mengaku sangat kecewa dengan aturan sepihak yang dibuat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT.
Menurutnya Pemprov tidak melakukan kajian terkait aktivitas sekolah jam 5.30 pagi.
Diungkapkannya, aturan masuk sekolah pukul 05.30 pagi tidak hanya menimbulkan reaksi negatif di masyarakat NTT aja, tetapi juga viral di seluruh Indonesia dan tanggapannya beragam.
BACA JUGA: Siswa Sekolah Masuk Jam 5 Pagi, DPRD Kupang Kaget: Tak Ada Pembicaraan dengan Kami
Karenanya, DPRD NTT meminta penerapan aturan tersebut dikaji ulang.
Selama pengkajian penerapan sekolah pukul 05.30 pagi harus dihentikan.
"Hal ini dilakukan agar Dinas Pendidikan NTT mempunyai waktu yang cukup untuk merumuskan strategi-strategi dalam rangka peningkatan mutu pendidikan di NTT," ujarnya.
Yunus mengatakan DPRD akan menunggu perumusan tersebut, sehingga nantinya bisa melahirkan kebijakan-kebijakan yang rasional dengan segala macam pertimbangan yang bisa dipertanggungjawabkan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com