News . 02/03/2023, 20:46 WIB
Polisi Tetapkan AG, Pacar Mario Dandy Jadi Pelaku Penganiayaan, Ini Jeratan Pasalnya - Status Agnes (AG), pacar Mario Dandy Satriyo (MDS) menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan David (D).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkap status hukum AG (15), kekasih MDS (20), telah dinaikan.
Status AG awalnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum karena terseret kasus penganiayaan David (17).
Kini status AG adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku.
BACA JUGA: Pacar Mario Dandy Satriyo Kena Tindak Tegas dari SMA Tarakanita 1, Begini Isinya
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum," katanya, Kamis, 2 Maret 2023.
Ditambahkan Hengki, adanya perubahan status karena AG terbukti memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.
"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang di hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," tegasnya.
BACA JUGA:Teman Mario Perekam Aksi Penganiayaan David Ditetapkan Sebagai Tersangka
Meski menetapkan sebagai pelaku, namun polisi tak menetapkan sebagai tersangka.
Hengki berlasan AG masih menjadi anak di bawah umur.
Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.
BACA JUGA:Gegara Aniaya David, Mario Dandy Satriyo Resmi di DO dari Universitas Prasetiya Mulya
Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita tersangka MDS terkait kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com