Menurutnya, ulah preman-preman tersebut dinilai sangat meresahkan.
"Karena perumahan miliknya diukur tanpa izin, ya dia keberatan dong, lalu diusir oleh dia (Muraker). Tapi preman-preman ini tidak mau pergi dan malah menyerang balik. Maka dia letuskan senjata ke udara sebanyak dua kali. Tindakan itu untuk membela diri dari ancaman, bukan untuk melukai orang lain. Karena setelah meletuskan ke udara dia pun langsung pergi. Itu yang harus diingat," tegas Kamaruddin.
Namun, persoalan tak berhenti sampai disitu. Tindakan Muraker dilaporkan ke polisi dan kasusnya jadi tindak pidana. "Padahal senjata yang diletuskan ke udara itu dipakai untuk alat membela diri mempertahankan hak-haknya. Ada sertifikatnya," tutur Kamaruddin.
Dia menyebut seluruh asset kepemilikan senjata dan lahan perumahan ada sertifikat dan bukti surat jual belinya. Karena itu pula, Kamaruddin menyebut bahwa pengukuran dengan dalih survey itu adalah penyalahgunaan kewenangan.
"Dibilang di surat dakwaan mau ditukar guling, entah apa yang mau ditukar guling sama kejaksaan," pungkas Kamaruddin.