"Riil yang kita lihat kerugian atas proyek Pelindo ini mencapai Rp50 miliar, tapi kerugian lain seperti para korban tidak bisa lagi bertambak dan berusaha, sehingga terlantar yang memakan kerugian mencapai sebesar Rp500 triliun," kata dia.
"Kami sekarang dalam tahap mempercayakan sepenuhnya kepada pengadilan dan kami percaya pengadilan akan memberikan putusan seadil-adilnya," katanya lagi.
Salah satu korban petani ikan kerapu, M Ali Hamid berharap kepada majelis hakim untuk memutus para tergugat untuk bertanggungjawab atas kerugian yang telah diperbuat akibat proyek Pelindo.
BACA JUGA: Periksa Akuntan Publik, Kejagung Bidik Tersangka Kasus Korupsi Pelindo II
"Secara hukum pidana mereka sudah terbukti bersalah, jadi saat ini kami betuk-betul minta agar semua dituntaskan mengingat kami sudah bertahun-tahun menderita. Kami percayakan kepada LBH Nasional untuk menjembatani kami untuk mendapatkan keadilan," katanya.