Periksa Akuntan Publik, Kejagung Bidik Tersangka Kasus Korupsi Pelindo II

Periksa Akuntan Publik, Kejagung Bidik Tersangka Kasus Korupsi Pelindo II

JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali memeriksa satu orang saksi terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian dan Pengelolaan Pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa Kerjasama Usaha dengan PT. Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Pemeriksaan saksi ini untuk menemukan bukti-bukti terjadinya pidana guna menetapkan tersangka. "Saksi yang diperiksa hari ini yaitu “S” selaku Public Account pada Kantor Akuntan Publik Purwantoro, Suherman dan Surya Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Senin (21/12). Leo mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana yang terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasioan dan pengelolaan pelabuhan PT. Pelabuhan Indonesia II. Sebelumnya Penyidik pada Jaksa Agung Pidana Khusus memeriksa tiga saksi dalam perkara dugaan korupsi perpanjangan kerjasama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) dengan PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT). Saksi yang diperiksa adalah Mantan Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Tahun 2016, Bay Mokhamad Hassani, Senior Manager Hukum PT. Hutchison, Seto Baskoro, dan Konsultan pada PT. BMT Asia Pasific Indonesia, Johny Tjea. Mantan Dirut PT Pelindo II RJ Lino sudah dua kali diperiksa untuk mengonfirmasi hasil penggeledahan beberapa waktu sebelumnya. Meski telah memeriksa sejumlah saksi, Kejagung belum menetapkan tersangka.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: