News . 01/03/2023, 09:43 WIB
2.Kapasitas motor maksimal 200 cc
3. Satu motor dapat difasilitasi pembelian dua tiket penumpang dengan syarat:
- Pembelian tiket KA untuk peserta motis ada sesuai dengan nama peserta motis yang terdaftar.
- Penumpang kedua tercantum dalam KK peserta yang terdaftar.
- Tiket yang dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, dan perubahan nama penumpang.
BACA JUGA:PT KAI Sediakan 3,5 Juta Tiket Kereta Mudik Lebaran 2023, Segera Pesan Jangan Sampai Kehabiasan
1. Program Motis bisa dilakukan pendaftaran secara online melalui laman dephub.go.id atau posko yang terdaftar.
2. Peserta yang berhasil mendaftar secara online wajib verifikasi ke posko sesuai waktu yang dipilih ketika mendaftar guna menghindari penghapusan secara otomatis.
3. Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki atau menunjukan bukti mudik moda transportasi lainnya.
4. Sepeda motor diserahkan H-1 sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor.
5. Saat menyerahkan sepeda motor wajib menunjukan KTP asli dan bukti pendaftaran.
6. Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahahn maupun yang keluar di stasiun tujuan akan dibebankan biaya parkir ole penngelola parkir resmi stasiun.
7. Tidak diperkenakan menitip helm dan spion.
8. BBM wajib dikosongkan saat penyerahan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id