Dia menyebut, untuk uang palsu rupiah total ada Rp67 juta yang diamankan. Sementara, jenis mata uang dari negara lain pihaknya akan melibatkan tim ahli dari Bank Indonesia.
Dari pemeriksaan terungkap, para tersangka akan mengedarkan uang palsu yang dicetaknya ke wilayah Pulau Sumatera.
"Secara kasat mata uang palsu yang diproduksi oleh para pelaku ini bisa dibedakan dari ukurannya maupun bahan yang kasar," terangnya.
BACA JUGA: Duh, Pelatih Bulu Tangkis Jadi Sindikat Peredaran Uang Palsu, Totalnya Rp2.3 Miliar
Meski begitu, para pelaku belum sempat mengedarkannya lantaran sudah dibekuk lebih dahulu saat akan menyebarluaskan uang palsu tersebut.
"Ini terlihat sangat jelas uang palsu, terlihat dari ukuran dan bahan yang kasar atau tidak halus seperti uang aslinya," Jelas Nandar.
Dia menambahkan, selain barang bukti uang palsu, polisi juga menyita dua unit printer yang sudah dimodifikasi.
Kemudian, satu unit laptop, satu set tinta warna, satu unit alat infra pengecek uang, satu unit setrika, satu unit alat sablon, dan dua dus bahan kertas.
BACA JUGA: Dua Pemuda di Bekasi Nge-Print Sendiri Uang Palsu Buat Beli HP
"Serta satu rim kertas cetakan gambar menyerupai mata uang asing Dollar Brazil, 38 lembar kertas ikat uang, dan satu buah flashdisk," bebernya.
Atas perbuatannya kedua tersangka MI diancam hukuman penjara 15 tahun lantaran telah melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Kami juga akan terus memburu tersangka lain yang melarikan diri," pungkasnya.