Apa itu UMKM? - Kepanjangan UMKM adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Sedangkan pengertian UMKM adalah: usaha produktif yang dimiliki perorangan ataupun badan usaha yang sudah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro atau usaha kecil.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Pangan di Tangerang Harus Miliki SPP-IRT, Apa Itu?
UMKM diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 20 tahun 2008. Kemudian, UMKM pun dibedakan seperti usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.
Kriteria UMKM atau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
Sebelum memulai usaha yang akan dijalankan, ada perlunya memperhatikan kriteria-kriterianya terlebih dahulu.
Mengapa harus memahami kriteria terlebih dahulu, karena akan digunakan untuk pengurusan surat izin usaha.
Termasuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan kepada pemilik UMKM.
Pengertian UMKM dan Kriterianya:
Usaha Mikro
Usaha mikro adalah usaha ekonomi produktif yang dimiliki oleh perorangan ataupun badan usaha yang sesuai dengan kriteria.
Kriteria usaha mikro adalah memiliki kekayaan bersih mencapai Rp 50.000.000,- (lima puluh juta) dan itu tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Kemudian, untuk hasil penjualan usaha mikro paling banyak Rp 300.000.000,- setiap tahunnnya.
Usaha Kecil
Usaha kecil adalah suatu usaha ekonomi produktif yang independen atau bebas maupun berdiri sendiri. Usaha kecil ini adalah yang dimiliki perorangan atau kelompok. Serta bukan badan usaha cabang yang memiliki perusahaan utama.
Usaha kecil dikuasai dan dimiliki serta menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah.
Kriteria dari usaha kecil adalah, memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,- dengan maksimal Rp 500.000.000,-.
Kemudian, untuk hasil penjualan bisnis setiap tahunnya mulai dari Rp 300.000.000,- sampai paling banyak Rp 2.500.000.000,- atau Rp2,5 miliar.