Usaha Menengah
Usaha menengah adalah jenis usaha dalam ekonomi produktif serta bukan merupakan cabang yang memiliki perusahaan pusat. Kemudian, usaha menengah harus memiliki total kekayan bersihnya sesuai yang diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Usaha menengah ini sering dikategorikan sebagai bisnis besar dengan kriteria kekayaan bersih yang dimiliki pemilik usaha mencapai lebih dari Rp500.000.000,- hingga Rp10.000.000.000,- dan tidak termasuk bangunan dan tanah tempat usaha. Hasil penjualan usaha menengah setiap tahunannya mencapai Rp2.500.000.000,- sampai Rp50.000.000.000,-.
BACA JUGA:Bagaimana Memanfaatkan Peluang Usaha Secara Kreatif dan Inovatif, Begini Cara Mudah dan Anti Ribet
Klasifikasi UKM (Usaha Kecil Menengah)
UKM atau usaha kecil menengah di Indonesia bisa dibedakan ke dalam empat kriteria:
Livelihood Activities
Yakni UKM yang dimanfaatkan sebagai kesempatan kerja untuk mencari nafkah. Livelihood Activities ini lebih dikenal sebagai sektor informal. Seperti pedagang kaki lima.
Micro Enterprise
Yakni UKM yang memilik sifat perajin tapi belum memiliki sifat kewirausahaan.
Small Dynamic Enterprise
Yakni UKM yang telah memiliki jiwa entrepreneurship. Small Dynamic Enterprise ini mampu menerima pekerjaan subkontrak dan ekspor.
Fast Moving Enterprise
Yakni UKM yang memiliki jiwa kewirausahaan dan akan bertransformasi menjadi sebuah Usaha Besar (UB).
BACA JUGA:Cara Menghitung BEP atau Break Event Poin, Wajib Dilakukan Pelaku Usaha atau Pelaku Bisnis
Ciri-Ciri UMKM
Ciri UMKM yang pertama adalah, jenis barang ataupun komoditi yang ada pada usahanya tidak tetap, atau bisa berganti sewaktu-waktu.