News

LPSK Bersyukur Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E Sang Justice Collaborator

fin.co.id - 16/02/2023, 17:55 WIB

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo (baju putih)

 LPSK Bersyukur Jaksa Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E Sang Justice Collaborator - Kejaksaan tak mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer (Bharada E).

Selain sebagai terdakwa, Bharada E juga merupakan justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Bharada E divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang meminta Majelis Hakim menghukum Bharada E selaam 12 tahun penjara.

BACA JUGA: Bharada Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Ibunda: Terima Kasih Pak Jokowi, Terima Kasih Pak Kapolri

BACA JUGA:Pasal Orderan KUHP Baru Bisa Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Ini Penjelasan Menkumham Yasonna

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo mengucap syukur atas tidak bandingnya kejaksaan atas vonis terhadap Bharada E.

“Ya, alhamdulillah kalau pihak Kejaksaan tidak melakukan banding, ini semuanya juga harapan kami, meskipun itu sebenarnya adalah hak jaksa,” katanya, Kamis, 16 Februari 2023.

Dikatakannya, peristiwa ini merupakan tonggak sejarah di dunia penegakan hukum. 

Khususnya bagi para justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

BACA JUGA: Vonis Bharada Eliezer, IPW: Kemenangan Suara Rakyat

BACA JUGA:Ini Pesan Penting Jokowi pada Ketum PSSI Erick Thohir

“Persidangan ini sudah menjadi tonggak sejarah, terutama bagi subjek yang disebut justice collaborator,” tegasnya.

Awalnya, sangat diragukan seseorang pelaku tindak kejahatan, terlebih kasus pembunuhan, bisa menjadi justice collaborator.

“Tapi, hakim sudah mengumumkan bahwa itu bisa,” ucapnya.

Admin
Penulis
-->