Keuangan . 15/02/2023, 16:20 WIB

Cara Menghitung BEP atau Break Event Poin, Wajib Dilakukan Pelaku Usaha atau Pelaku Bisnis

Penulis : Admin
Editor : Admin

Fungsinya adalah untuk mengetahui volume penjualan akan menghasilkan keuntungan atau kerugian. 

Cara menghitung BEP

 


--

Setelah Anda memahami definisi BEP atau break event point, sekarang tinggal bagaimana memahami cara menghitungnya. Ketika menghitung BEP, ada sejumlah komponen BEP yang harus dipenuhi.

  1. Biaya tetap atau Fixed Cost. Biaya tetap adalah biaya yang wajib dikeluarkan perusahaan tanpa terpengaruh hasul produksi. Seperti gaji karyawan.
  2. Biaya variabel atau Variable Cost. Biaya variabel adalah biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan dengan menyesuaikan jumlah produksi. Seperti biaya bahan baku dalam proses produksi.
  3. Pendapatan atau revenue. Pendapatan adalah total keseluruhan penghasilan yang diperoleh dari hasil penjualan. 
  4. Laba atau profit. Laba adalah keuntungan, dimana penghitungannya adalah pendapatan dikurangi biaya tetap atau biaya variabel. 

Pada ilmu akuntansi, penghitungan BEP berfungsi untuk memperoleh persamaan antara biaya produksi dengan pendapatan dalam satu periode. 

Ada dua rumus yang bisa digunakan dalam menghitung BEP. Baik rumus menghitung unit ataupun rumus menghitung nominal rupiah. 

Rumus BEP untuk unit dan rupiah:

  1. BEP = Biaya Tetap : (Harga per Unit - Biaya Variabel per Unit)
  2. BEP = Biaya Tetap : Margin Kontribusi per Unit
  3. BEP dalam bentuk mata uang = Harga Jual per Unit X BEP per Unit
  4. Margin Kontribusi = Total Sales (pendapatan) - Biaya Variabe

BACA JUGA:Pengertian Kemasan Primer, Kemasan Sekunder dan Kemasan Tersier Lengkap dengan Contohnya

Fungsi BEP atau Break Event Point

BEP mempunyai peran penting bagi pelaku usaha. Dari BEP tersebut, mereka bisa melakukan evaluasi serta membuat keputusan terkait operasional usaha. 

Fungsi BEP secara detail:

  1. Membantu menentukan volume produksi untuk bisa memperoleh keuntungan seperti yang telah direncanakan. 
  2. Memberikan minimum penjualan yang harus dicapai.
  3. Dasar perencanaan ataupun menjadi acuan terkait tingkat produksi juga target penjualan produk.
  4. Ambang batas produksi dan penjualan agar tidak terjadi penurunan kinerja yang mengakibatkan kerugian. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id