Keuangan . 15/02/2023, 11:12 WIB

BI Checking Sudah Dihapus, Begini Cara Cek Kualitas Kredit Anda Menggunakan SLIK -

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:KUR BNI 2023 Kapan Dibuka? Simak Persyaratan Hingga Cara Daftar Disini! Dapatkan Maksimal Kredit Rp500 Juta

2. Cara Mengecek BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)  Online

  1. Buka link permohonan SLIK konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
  2. Isi formulir dan isi nomor antrian.
  3. Segera upload foto scan dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Paspor, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, serta Identitas Pengurus. 
  4. Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.
  5. Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK berisi bukti registrasi antrian SLIK Online.
  6. OJK melakukan verifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari OJK, berupa hasil verifikasi antrian SLIK online. Informasi paling lambat H-2 dari tanggal antrian.
  7. Jika data yang disampaikan valid, nasabah bisa mencetak sendiri formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
  8. Foto atau scan formulir yang telah Anda tanda tangan.
  9. Kirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email (lengkap dengan foto selfie memegang KTP).
  10. OJK akan melakukan verifikasi data melalui WhatsApp dan melakukan Video Call jika diperlukan.
  11. Jika Anda lolos, OJK akan mengirim hasil iDEB SLIK melalui email.

BACA JUGA:Cara Menghitung Modal Akhir Beserta Pengertian Hingga Rumus Praktisnya

Demikian informasi dari kami mengenai sistem BI Checking atau SID yang sudah berubah menjadi SLIK berikut persyaratannya, serta cara pengecekannya. 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id