Keuangan . 14/02/2023, 19:09 WIB
50 Daftar Pinjol Ilegal Terbaru, Update Februari 2023 - Berikut daftar pinjaman online (pinjol) yang tidak memiliki izin pada bulan Februari 2023 yang harus kalian ketahui agar tidak terjerat.
Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan 50 pinjol yang tidak memiliki izin pada bulan Januari 2023.
BACA JUGA: KemenPPPA: Perempuan Jangan Bergaya Berlebihan Biar Enggak Terjerat Pinjol
BACA JUGA:Ditemukan Lagi 50 Pinjol Ilegal dan 10 Entitas Investasi Tak Berizin, Cek Daftarnya di Sini
Meski ribuan platform pinjaman online ilegal telah ditutup, namun pada praktiknya pinjol ilegal tetap marak di masyarakat.
Pinjol ilegal memang sudah sangat meresahkan dan juga menyusahkan, maka untuk itu masyarakat diimbau untuk dapat mengetahui ciri-ciri pinjaman online atau pinjol ilegal.
Salah satu ciri pinjol ilegal ialah menawarkan pinjaman uang melalui SMS atau WhatsApp.
Sebelumnya, ditemukan lagi 50 pinjaman online ilegal dan 10 entitas investasi tak berizin oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).
Ketua SWI Tongam Tobing mengatakan 50 pinjol ilegal dan 10 entitas investasi tak berizin ditemukan pada awal 2023.
"Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” katanya dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.
WSI juga akan terus melakukan pencegahan munculnya korban pinjol ilegal atau investasi tak berizin.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com