Tangerang . 13/02/2023, 17:37 WIB

Mobil Dinas Milik Desa di Banten Digunakan untuk Transaksi Narkoba

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Kemudian RM dan temannya melarikan diri dengan cara masuk ke pemukiman warga dan meninggalkan mobil yang digunakannya," tuturnya.

Saat diperiksa, polisi kemudian menemukan dompet berisi KTP serta handphone milik RM di dalam mobil.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Uang Pangkal Universitas Udayana Bali Mencapai Rp3,8 Miliar

Dari gasil penyelidikan dan penyidikan, terungkap bahwa mobil tersebut adalah kendaraan dinas DesabCihara, Kabupaten Lebak.

"Saat ini petugas terus melakukan pengejaran terhadap RM," imbuhnya.

Didik menambahkan, dari hasil pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket narkotika sabu dengan berat bruto 10,24 gram, 4 unit HP dan 1 KTP atas nama RM als AGUS (DPO.)

"Atas perbuatannya FR akan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun," tandasnya.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id