Divonis Mati, Ferdy Sambo Akan Ditembak 12 Anggota Brimob di Tiang Eksekusi? Begini Proses dan Tata Caranya

fin.co.id - 13/02/2023, 18:15 WIB

Divonis Mati, Ferdy Sambo Akan Ditembak 12 Anggota Brimob di Tiang Eksekusi? Begini Proses dan Tata Caranya

Divonis Mati, Ferdy Sambo Ditembak 12 Anggota Brimob di Tiang Eksekusi

Divonis Mati, Ferdy Sambo Ditembak 12 Penembak Brimob di Tiang Eksekusi, Begini Proses dan Tata Caranya - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo pada Senin, 13 Februari 2023.

Jika upaya banding dan kasasinya ditolak, mantan Kadiv Propam Polri itu akan berhadapan dengan 12 anggota Brimob di tiang eksekusi. 

BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Vonis Mati Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan

Sebelum hukuman mati dilakukan, ada beberapa proses atau tahapan yang harus dilalui. Tentu setelah semua hak-hak terdakwa dipenuhi. Misalnya hak untuk melakukan upaya banding dan kasasi. 

Namun, jika semua upaya hukumnya ditolak dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka proses atau tahapan hukuman mati dapat dimulai. 

Pelaksanaan hukuman mati sesuai UU Nomor 2/PNPS/1964 dan Peraturan Kepala Kepolisian RI Nomor 12 tahun 2010, dijatuhkan pada orang-orang sipil dan dilakukan dengan cara menembak mati.

BACA JUGA: Ferdy Sambo Divonis Mati, Hakim Mengadopsi Penuntut Umum Hampir 90 Persen

Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

1. Tiga kali 24 jam sebelum eksekusi dilaksanakan, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati.

2. Apabila terpidana hamil, pelaksanaan pidana mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah melahirkan. 

3. Kapolda (di tempat wilayah eksekusi mati dilaksanakan, Red) membentuk regu tembak. Terdiri dari seorang bintara, 12 tamtama dan di bawah pimpinan seorang perwira. 

4. Saat tiba di lokasi pelaksanaan hukuman mati, komandan pengawal menutup mata terpidana dengan sehelai kain. Sebelumnya terpidana diberi pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih. Dia dapat didampingi seorang rohaniawan.

BACA JUGA: Vonis Mati Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Tuhan Menyatakan Keajaibannya

5. Regu tembak telah siap di lokasi 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.

6. Regu tembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5-10 meter .

7. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor. Selanjutnya, jaksa eksekutor memeriksa terpidana mati dan senjata yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Admin
Penulis
-->