Aliran Bab Kesucian Menyimpang dan Sesat dari Petunjuk Al-Quran & Sunnah - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan maklumat dugaan penyimpangan dan kesesatan aliran Bab Kesucian yang ada di Kabupaten Gowa, Sulsel.
Sekretaris Umum MUI Sulsel KH Muammar Bakry mengatakan, maklumat yang dikeluarkan telah melalui proses yang sangat panjang hingga akhirnya keluar peringatan serius tersebut.
"Maklumat yang kami keluarkan ini sudah melalui proses yang panjang, termasuk bertemu langsung dengan pimpinan aliran untuk berdiskusi," ujarnya, Jumat 10 Februari 2023.
KH Muammar Bakry yang juga Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar itu mengatakan pihaknya di MUI Sulsel hanya mampu keluarkan maklumat dan bukan fatwa.
Menurut dia, fatwa hanya dikeluarkan oleh MUI Pusat dan pihaknya sudah mengirimkan semua bahan pertimbangan dugaan penyimpangan dan kesesatan Bab Kesucian itu ke MUI Pusat.
"Kami mempertegas ini adalah pembacaan maklumat dan bukan fatwa. Kalau fatwa sendiri, kami serahkan sepenuhnya kepada MUI Pusat dan semua bahan pertimbangan untuk penyimpangan itu sudah kami kirimkan," katanya.
BACA JUGA:Soal Diduga Aliran Sesat 'Bab Kesucian' di Gowa Sulsel, Menag Yaqut Tempuh Jalur Persuasif
Adapun isi dari maklumat MUI Sulsel tersebut berisi empat poin sebagai berikut.
Pertama, aliran Bab Kesucian telah berkembang pemahaman dan pengamalan keagamaan di sebagian lapisan masyarakat di provinsi Sulawesi Selatan dan sebagian provinsi di Indonesia yang terindikasi bagian dari jamaah Bab Kesucian.
MUI Sulsel telah membentuk tim untuk melakukan penelitian lapangan guna mengumpulkan berbagai data dan informasi terkait pemahaman dan pengamalan jamaah yang bersangkutan.
Dari hasil penelitian ditemukan hal-hal yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
BACA JUGA:Buntut Wanita Bercadar Todongkan Pistol ke Paspampres, Dua Orang Anggota NII Ikut Diamankan
Ketiga, setelah dilakukan pengkajian dan mudzakarah terhadap pemahaman kelompok ini, disimpulkan bahwa pemahaman dan ajaran tersebut menyimpang dan sesat dari petunjuk Al-Quran, Sunnah, Ijma, Qiyas dan panduan para ulama.
Hal ini karena ajaran tersebut memiliki implikasi (lawazim) yang sangat berbahaya.