Terungkap! Sebelum di Gowa, Aliran Sesat 'Bab Kesucian' Sempat Eksis di Tanah Datar Sumbar, Pengikut 47 Orang

Terungkap! Sebelum di Gowa, Aliran Sesat 'Bab Kesucian' Sempat Eksis di Tanah Datar Sumbar, Pengikut 47 Orang

Markas diduga aliran Bab Kesucian (Tangkapan Layar/Istimewa)--

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Terungkap, sebelum aliran sesat "Bab Kesucian" ada di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), mereka terlebih dahulu eksis di Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat. 

Jumlah pengikut aliran sesat "Bab Kesucian" di Tanah Datar disebut mencapai 47 orang. Hal itu berdasarkan pengungkapan MUI Tanah Datar. 

BACA JUGA:Soal Diduga Aliran Sesat 'Bab Kesucian' di Gowa Sulsel, Menag Yaqut Tempuh Jalur Persuasif

BACA JUGA:Ingin Punya 2 Akun WA Untuk 1 HP? Buruan Download Saja GB WhatsApp Pro Versi Terbaru, Link Unduh Ada Disini

MUI Tanah Datar menemukan 47 orang pengikut ajaran ini yang tersebar di dua kecamatan, yakni 40 orang X Koto dan 7 orang di Kecamatan Lintau Buo Utara. 

Adapun penyebab aliran "Bab Kesucian" disebut aliran sesat adalah lantaran aliran ini, meski mirip dengan agama Islam karena seseorang yang masuk harus bersyahadat ulang, namun dari segi penerapan maupun syariat yang dilakukan, sangat melenceng dari syariat Islam. 

Mengutip MUI Sulsel, diketahui aliran "Bab Kesucian" dianggap sesat karena dua faktor, yakni melarang pengikutnya melaksanakan shalat lima waktu, dan mengharamkan ikan serta susu yang halal dalam Islam. 

Mengutip informasi dari MUI, diketahui aliran "Bab Kesucian" juga mewajibkan para calon pengikutnya untuk bersyahadat ulang, hingga membayar zakat dengan nilai tertentu yang cukup besar. 

BACA JUGA:Waduh, Syarat Mau Gabung Aliran 'Bab Kesucian' Pasutri Harus Bercerai Dahulu, Gak Boleh Makan Ikan Hingga Susu

BACA JUGA:Kunjungi Website ini Untuk Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp400.000, Bisa Sambil Rebahan Petunjuknya DISINI!

Kemudian para pengikut yang sudah menikah juga diperintahkan untuk menceraikan (kalau dia suami) atau minta cerai (kalau dia istri) dari pasangannya, kecuali keduanya bergabung dengan kelompok tersebut. 

Akan tetapi, pasangan itu harus lebih dulu menikah ulang di hadapan guru Bab Kesucian. 

"Menyalahi hal yang disepakati (ma’lum minaddin bidhorurah) adalah kekufuran, sudah jelas telah keluar dari Islam,"  tulis MUI Sulsel dalam keterangannya, dikutip Selasa 3 Januari 2022. 

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pun mengambil sikap persuasif dengan pendekatan dialog untuk menyelesaikan persoalan diduga aliran sesat "Bab Kesucian" di Gowa, Sulawesi Selatan. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: