Catat! Cara dan Syarat Membuat Paspor Baru Online Beserta Biayanya

fin.co.id - 09/02/2023, 10:15 WIB

Catat! Cara dan Syarat Membuat Paspor Baru Online Beserta Biayanya

Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Foto: imigrasi.go.id

4. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Aasing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentua peraturan perundang-undangan.

5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

BACA JUGA: Permintaan Paspor Menurun, Hanya 30 Orang Per Hari

BACA JUGA:WHO: Negara Tak Boleh Keluarkan Paspor Imunitas

Informasi umum terkait membuat paspor baru

- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.

- Paspor biasa terdiri atas paspor biasa elektronik (e-paspor) dan paspor biasa nonelektronik.

paspor biasa diterbitkan dengan menggunakan sistem informasi manajemen keimigrasian.

Permohonan paspor biasa dapat diajuakan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.

BACA JUGA: Paspor Sakti Indonesia Urutan 49 di Dunia

Cara Membuat Paspor Online

Untuk membuat paspor online harus dapat nomor antrean kemudian urus langsung ke kantor imigrasi.

1. Download dan install aplikasi M-Paspor di PlayStore atau Appstore.

2. Jika sudah, lengkapi data diri hingga aktivasi akun.

3. Login akun M-Paspor.

4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor

Admin
Penulis