Catat! Cara dan Syarat Membuat Paspor Baru Online Beserta Biayanya

fin.co.id - 09/02/2023, 10:15 WIB

Catat! Cara dan Syarat Membuat Paspor Baru Online Beserta Biayanya

Paspor Indonesia Berlaku 10 Tahun, Foto: imigrasi.go.id

3. Login akun M-Paspor.

4. Pilih jenis pengajuan permohonan paspor

5. isi kuesioner layanan permohonan dan unggah berkas persyaratan sesuai yang diminta.

6. Ambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari atas, tidak ada bagian dokumen yang terpotong dan berformat Jpg.

7. Pilih lokasi pembuatan paspor dan pilih opsi 'pakai lokasi saat ini'.

8. Pilih kantor imigrasi dan tanggal kedatangan yang tersedia.

9. Selesaikan pembayaran secara online/offline maksimal 2 jam setelah pendafataran, jika lebih dari itu pembayaran dan antrean batal.

10. Datang ke kator imigrasi sesuai jadwal 

11. Bawa bukti pendaftaran M-Paspor dan berkas persyaratan Asli.

BACA JUGA:Aplikasi Penghasil Uang Terbaru, Langsung Cair ke saldo DANA!

BACA JUGA:Buruan Coba! Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Terbaru 2023 Mirip TikTok, Cuan Rp500.000 Dibayar

Biaya Pembuatan Paspor

Biaya paspor biasa 48 halaman Rp 350.000

Biaya Paspor elektronik biasa 48 halaan Rp 650.000

Biaya layanan percepatan paspor selsai pada hari yang sama Rp 1.000.000

Admin
Admin
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.