News . 07/02/2023, 19:52 WIB
Polisi, telah melakukan mediasi antara pengemudi mobil dengan pengendara motor.
BACA JUGA:Sandera Mobil Dinas Walikota Cilegon saat Demo, Enam Orang Dijerat Pasal 170 KUHP
BACA JUGA:Biaya Haji 2023 Tinggi, 108 Ribu Calon Haji Belum Lunasi Bipih
"Pengemudi sudah dipanggil dan bertemu dengan orang tuanya. Pihak pengemudi mobil mau bertanggung jawab," tuturnya.
Sebelumnya video mobil Fortuner warna hitam berpelat dinas polisi viral di media sosial.
Mobil Fortuner tersebut berpelat dinas polisi 3110-00 dengan stiker Mabes Polri di bagian kaca belakang mobil diberhentikan warga.
BACA JUGA: Kecelakaan Maut di Tol Semarang-Solo, Mobil Dinas Bakamla Tabrak Truk Tronton, Dua Orang Tewas
BACA JUGA:Video Lengkap Cara Cara Berpakaian Ihram Pria dan Wanita yang Benar, Resmi Kemenag
"Mobil dinas Polri nerobos lampu merah di perempatan Arion, Rawamangun," ujar pria di video tersebut.
Pria itu menyebut, mobil Fortuner tersebut melaju dari arah Rawamangun menuju ke Jalan Pramuka.
Ketika berada di perempatan, mobil menerobos lampu merah menabrak motor.
"Motornya masih ngegeletak," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com