Saat ini, cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun offline. Melalui cara ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi lebih mudah untuk mengetahui berapa banyak dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah terkumpul.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri merupakan program pemerintah sebagai jaminan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.
BACA JUGA: Daftar 10 Rumah Sakit Berlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan di Indonesia
Setiap bulan, peserta BPJS Ketenagakerjaan harus membayar iuran. Iuran ini dapat dibayarkan perusahaan dengan memotong upah pekerja.
Dari iuran tersebut, peserta akan mendapatkan sejumlah manfaat, termasuk memperoleh uang tunai sebagai jaminan hari tua. Lalu, bagaimana cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan?
Berikut 4 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan
1. Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Peserta dapat melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan hanya dengan ponsel, yakni melalui aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Klik "Buat Akun" jika belum memiliki akun.
- Pilih Kewarganegaraan.
- Pilih jenis kepesertaan, antara lain Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, atau Pekerja Migran Indonesia.
- Selanjutnya, masukkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, dan tanggal lahir. Namun jika sebelumnya sudah punya akun, peserta bisa langsung login menggunakan email dan password yang telah digunakan.
BACA JUGA: Catat ya! Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Bakal Dihilangkan, Skemanya Jadi Seperti Ini
Cara Cek Saldo JHT Dengan Aplikasi JMO Jika Sudah Punya Akun
a. Buka Jaminan Hari Tua
Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
b. Cek Saldo
Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Cek Saldo.
c. Menu Pilih Nomor Kartu Peserta KPJ
Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Cek Saldo.
d. Pilih KPJ
Pilih KPJ yang ingin ditampilkan.