Diberitakan sebelumnya, pengelompokan peserta dan fasilitas BPJS Kesehatan bakal dihilangkan. Nantinya, tidak akan ada lagi kelas 1-3 di BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Babe Cabita Diduga Sindir Pelayanan BPJS: Dokter Muda yang ketus
BACA JUGA:Link Download GB WhatsApp v14.10 by Sam Mods Berikut Cara Pasangnya Ada Disini, GRATIS!
Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut hal itu akan diberlakukan awal 2023, dan dimulai secara bertahap.
Kabar soal dihapusnya kelas 1-3 di BPJS Kesehatan sebenarnya sudah lama bergulir. Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan telah melakukan uji coba kelas rawat inap standar (KRIS) pengganti kelas 1, 2 dan 3 di sejumlah fasilitas kesehatan di Indonesia.
Sebagai tahap awal, Kemenkes juga menargetkan perluasan uji coba KRIS di 10 rumah sakit. Uji coba itu dilakukan pada berbagai tipe RS yakni vertikal pemerintah, RS pemerintahan daerah, hingga RS swasta.
Mekanisme Iuran BPJS Kesehatan Dengan Sistem KRIS
Mekanisme iuran BPJS Kesehatan masih tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Artinya, besaran iuran masih sama dengan sebelumnya.
BACA JUGA: Gak Pakai Ribet, Warga Kabupaten Tangerang Bisa Daftar BPJS Kesehatan Cukup Dengan e-KTP
BACA JUGA:Cuan Tiap Hari! Kamu Cuma Perlu Login, Saldo DANA Rp125.000 Langsung Cair
Diketahui, untuk masyarakat miskin atau tidak mampu dan terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya tetap sebesar Rp 42 ribu.
Iuran tersebut dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah.
Sedangkan peserta PPU (Pekerja Penerima Upah) atau pekerja seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah. Rinciannya adalah 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja.
Perhitungan ini juga berlaku pada batas bawah, yakni upah minimum kabupaten/kota dan batas sebesar Rp 12 juta.