News

Daftar 10 Rumah Sakit Berlakukan Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan di Indonesia

fin.co.id - 05/02/2023, 10:35 WIB

Ilustrasi - Kartu BPJS Kesehatan. (Istimewa)

JAKARTA, FIN.CO.ID -- BPJS Kesehatan bakal menghapuskan kelas rawat inap, yang selama ini tersedia kelas 1 hingga kelas 3. 

Sebagai gantinya, BPJS Kesehatan akan menerapakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang pemberlakuannya akan dilakukan bertahap. 

BACA JUGA: BPJS Kesehatan Tekor di 2024, PBI Disebut Jadi Penyebabnya

BACA JUGA:Siap-Siap! OpenAI Chat GPT Berpotensi Gantikan 15 Pekerjaan Manusia, Apa Saja? Ini Jawaban Jujur ChatGPT

Proses uji coba KRIS sendiri sudah dilakukan sejak September 2022 di 4 Rumah Sakit (RS), yaitu RSUP Rivai Abdullah Palembang, RSUP Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Johannes Leimena Ambon, dan RSUP Surakarta.

Adapun sejak 1 Januari 2023, jumlah rumah sakit melayani dengan sistem KRIS BPJS Kesehatan ditambah kembali 10 RS, dan hingga saat ini masih melakukan proses uji coba. 

Hasil uji coba itu nantinya akan disampaikan kepada DPR-RI, untuk kemudian dijadikan evaluasi dan perluasan secara bertahap. 

Berikut adalah daftar 10 Rumah Sakit yang Sejak 1 Januari 2023 melakukan uji coba pelayanan dengan sistem KRIS: 

BACA JUGA: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir, Cek di Sini Yuk Moms!

BACA JUGA:Ssstttt, Begini Cara Bobol WiFI IndiHome Dengan Mudah, Gak Perlu Pakai Aplikasi!

  1. RSUP Sardjito Sleman (kelas A)
  2. RSUD Siedarsi Kota Pontianak (kelas A)
  3. RSUD Sidoarjo (kelas B)
  4. RSUD Sultan Syarif M. Alkadri Kota Pontianak (kelas C)
  5. RS Santosa Kopo Kota Bandung (kelas A)
  6. RS Santosa Central Kota Bandung (kelas A)
  7. RS Awal Bros Batam (kelas B)
  8. RS Al Islam Kota Bandung (kelas B)
  9. RS Ananda Babelan Bekasi (kelas C)
  10. RS Edelweis Kota Bandung (kelas C)  

BACA JUGA: Benarkah Jhon Lbf Potong Gaji Karyawan Rp1,5 Juta Gegara Ditanya BPJS? Cuitan Eks Pegawai Jadi Sorotan

BACA JUGA:Cara Download Lagu Mp3 Juice Youtube, Gampang Banget Tinggal Ikuti Petunjuknya Disini, GRATIS!

Adapun pemberlakuan sistem KRIS ini sifatnya masih uji coba, karena pemerintah juga masih menunggu selesainya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. 

Adapun update terkini, revisi Perpres 82/2018 masih menunggu izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo.

Diketahui, hingga kini proses perubahan ketiga dari perpres itu masih dalam tahapan penyiapan perubahan.

Admin
Penulis
-->