Tangerang . 04/02/2023, 19:59 WIB

Pemerkosa Sepupu di Kresek Tangerang di Ringkus Polisi Setelah Buron 8 Bulan

"Orang tua korban kemudian melaporkan peristiwa itu Polsek Kresek. Kami langsung tindaklanjuti," tuturnya. 

Polisi yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan. Polisi terus melacak keberadaan pelaku.

Hingga polisi akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku di sebuah vila di kawasan Bogor.

BACA JUGA: Duar! Pembuat Petasan di Cilacap Tewas, Terpental Kolam Ikan Sebagian Rumah Hancur

"Petugas langsung bergerak ke Bogor dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka M," ungkapnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

"Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya.

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com