News

Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Dugaan Praktik Mafia di Polda Metro Jaya

fin.co.id - 04/02/2023, 12:00 WIB

Kamaruddin Simanjuntak melaporkan dugaan praktik madia di Polda Metro Jaya

JAKARTA, FIN.CO.ID  - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak melaporkan dugaan praktik mafia pidana yang diduga dilakukan oknum polisi di Polda Metro Jaya. 

Kamaruddin menjadi kuasa hukum korban yang bernama Jhon Wimin. Atas kejadian itu, dia mengalami kerugian antara Rp 80 hingga Rp 120 miliar.

BACA JUGA: Koleksi Video Mesum Dirut PT Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Pelaku Bersama Istri Orang Lain

Sementara terlapornya adalah Susan Wijaya. Laporan tersebut tercatat di Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0067/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 3 Februari 2023.

Dalam laporan tersebut, Susan Wijaya diduga telah melakukan penipuan, pemalsuan dokumen, memasukkan keterangan palsu dalam akte otentik, pemalsuan akte identitas KTP dan akta-akta lainnya.  

"Sehingga dia (Susan Wijaya) terancam Pasal 378, 263, 264, 266 dan Pasal 93 Administrasi Kependudukan," ujar Kamaruddin kepada awak media, Sabtu, 4 Februari 2023.

Menurut Kamaruddin kliennya, Jhon Wimin, membeli satu bidang tanah berikut bangunan yang terletak di Jl AM. Sangaji, Jakarta Pusat pada tahun 2010. 

BACA JUGA: Dilaporkan Dirut Taspen Sebar Hoax, Kamaruddin Datangi Bareskrim: Saya Bawa Bukti 6 Ribu Video Porno

Obyek tanah dan bangunan tersebut diperolehnya melalui fasilitas kredit dari Bank CIMB Niaga yang dicicil selama 5 tahun dan lunas 2015. Penjualnya bernama Oeij She Sin. 

"Setelah lunas tahun 2015, Jhon Wimin sudah 3 kali melakukan fasilitas kredit. Termasuk ke Bank Samporrna. Semuanya telah diselesaikan dengan baik. Artinya proses administrasinya sudah dilakukan uji seleksi di 3 bank dan tidak ada masalah," papar Kamaruddin.

Namun, 11 tahun setelah obyek tanah itu dibeli, Jhon Wimin diperiksa oleh penyidik Unit 5 Subdit Subdit 1 Kamneg Polda Metro Jaya. 

"Dia dituduh membeli obyek tanah Oeij She Sin, yang disebut oleh penyidikk Polda Metro Jaya telah meninggal tahun 2009," imbuh Kamaruddin. 

BACA JUGA: Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan Gegara Sebut 'Polisi Mengabdi ke Mafia'

Dengan alasan itu, Jhon Wimin ditangkap dan ditahan. Dalam status tahanan, oleh penyidik Jhon Wimin ditemui oleh seseorang mengaku pengacara. 

"Pria mengaku bernama Abraham itu menyambungkan ke jaksa lewat fasilitas video call lewat HP miliknya. Jaksanya meminta Rp 10 miliar supaya nanti dalam surat dakwaan dan tuntutan diringankan. Tapi Jhon Wimin tidak mau," beber Kamaruddin.

Admin
Penulis
-->