Otomotif . 03/02/2023, 12:55 WIB
Di sana, serahkan semua dokumen yang dibutuhkan, membayar biaya balik nama dan tinggal menunggu prosesnya selesai.
Oh iya, terkait biaya yang harus dibayarkan, Anda akan dikenakan biaya pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, sumbangan wajb dana kecelakaan lalu lintas jalan, biaya administrasi dan denda jika ada pajak yang belum diselesaikan.
Cara perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya selain balik nama, bisa juga dengan cara online atau via SMS.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id