Tangerang . 03/02/2023, 17:40 WIB
BACA JUGA:Siapa Koalisi PDIP di Pemilu 2024? Hasto: Bukan Partai yang Sukanya Impor
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya berupa 1 buah linggis panjang sekitar 28 cm dan satu unit sepeda motor merk honda beat.
"Atas perbuatannya pelaku dijeratkan pasal 53 KUHP Jo Pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara paling lama lima tahun," pungkasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com