Menurut dia, hasil tangkapan pelanggaran dalam bentuk gambar tersebut kemudian dikirim ke back office ETLE untuk dilakukan pengolahan data melalui proses verifikasi serta validasi dan selanjutnya dikirim ke alamat pelanggar.
Ia mengakui penggunaan ETLE berbasis drone hanya dapat dilakukan saat pesawat nirawak tersebut beroperasi.
"Ini yang membedakan dengan ETLE yang sudah ada selama ini. Tentu saja drone yang seperti kita ketahui sifatnya dinamis, bisa bergerak di mana saja, namun kami melaksanakan ini tidak sembarangan," kata Kasigar.
BACA JUGA: Ditlantas Polda Metro Jaya Ungkap Kelemahan Tilang Elektronik atau ETLE
Dalam hal ini, kata dia, petugas yang mengoperasikan pesawat nirawak itu harus sudah mengikuti pelatihan dan sertifikasi dari APDI.
Disinggung mengenai evaluasi terhadap hasil uji coba di kota-kota sebelumnya, dia mengatakan penggunaan ETLE berbasis drone sangat efektif karena cakupan dari pesawat nirawak itu lebih luas.
"Kita ketahui kalau ETLE Statis itu menghadap satu arah dan ETLE Mobile jangkauannya juga terbatas, namun dengan drone ini bisa lebih luas lagi jangkauannya. Kami tentu pertimbangannya harus bisa membaca pelat nomor karena dari situlah kami bisa mendapatkan data kendaraan," ujarnya lagi.
Terkait dengan penerapan ETLE berbasis drone di setiap polres, dia mengatakan untuk sementara Tim ETLE Drone masih diawaki oleh Subditgakkum Ditlantas Polda Jateng karena telah mengikuti pelatihan dan sertifikasi dari APDI.
Akan tetapi ke depannya, kata dia, secara bertahap personel satlantas dari setiap polres untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi.