News

Mengenal Tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD

Panwaslu Keluarahan Desa atau PKD adalah petugas yang dibentuk untuk mengawasi Penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahana atau Desa.

Mengenal Tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD
PPK dan PPS Pemilu 2024.

BACA JUGA:Bentuk PPS Pemilu 2024, Kota Cimahi Siap Hadapi Segala Situasi

BACA JUGA:PPS Mulai Kerjakan Tahapan Pemilu 2024, Ini Tugas Pertamanya

9. Pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari Tingkat TPS dan PPK; dan

10. Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang,Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan;

11. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa;

12. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini di wilayah kelurahan/desa;

13. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

14. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

15. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang Panwaslu Kelurahana Desa:

1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;

2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD:

1. Menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;

Berita Terkait