Mengenal Tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD

fin.co.id - 31/01/2023, 09:02 WIB

Mengenal Tugas dan Wewenang Panwaslu Kelurahan Desa atau PKD

PPK dan PPS Pemilu 2024.

2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;

3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu, Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan ;

4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa; dan

5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Admin
Penulis