BACA JUGA:Game Penghasil Uang Gratis, Bisa Pilih GOPAY atau DANA! Cek Di Sini
"Dasar kami melakukan blokade yakni rekomendasi DPRD, putusan PTUN Kendari putusan mahkamah agung yang inkrah," tegas pria yang akrab disapa Acank ini
Lebih lanjut dia mengatakan PT Citra Silika Malawa harusnya patuh dengan adanya rekomendasi ini. sehingga, tercipta suasana yang kondusif di kabupaten Kolaka Utara
"Poin penting dari aksi kami hari ini adalah penghentian aktivitas pertambangan di koordinat PT Golden Anugerah Nusantara sebagai bentuk upaya kami untuk menjaga aset perusahaan PT GAN," tandas asran menjelaskan
9 Rekomendasi DPR Prov Sultra
1. Kepada pihak PT CSM agar mematuhi berdasarkan putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN Kendari dan putusan mahkamah agung RI No 150/K.TUN/2021 pada tanggal 27 April 2021 yang di mana dalam salah satu putusan peradilan tersebut menyatakan bahwa membatalkan keputusan bupati Kolaka Utara No 540/198 tahun 2014 tentang pencabutan izin usaha pertambangan eksplorasi PT Golden Anugerah Nusantara tanggal 12 Juni 2014
BACA JUGA: Tak Penuhi Syarat SNI, Produk Baja Senilai Miliaran Rupiah Dimusnahkan di Tangerang
BACA JUGA:Download WhatsApp GB Terbaru, Bisa Bebas Ganti Tema Unlimited!
2. Kepada perusahaan PT Citra Silika Malawa agar tidak melakukan aktivitas pertambangan pada lahan yang disengketakan agar suasana Kamtibmas tetap terjaga
3. Kepada kementerian energi dan sumber daya mineral RI agar tidak memproses permohonan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) tahun 2023 PT Citra Silika Malawa karena telah mempunyai putusan hukum tetap (inkrah) pada lahan yang sama dimiliki oleh PT Golden Anugerah Nusantara
4. Kepada kementerian investasi badan koordinasi dan penanaman modal RI dan kementerian energi dan sumber daya mineral RI agar menindaklanjuti surat dari pengadilan tata usaha negara Kendari No W4 .TUN6/412/PS. 05/N/2022 perihal tindak lanjut pelaksanaan putusan / penetapan eksekusi terhadap Putusan PTUN Kendari No 04/G/2020/PTUN KDI tanggal 4 Juni 2020
5. Pihak perusahaan PT Citra Silika Malawa menyatakan tunduk kepada keputusan hukum yang tetap (Notulen rapat terlampir)
6. Kepada Direktur jenderal mineral dan batubara RI, agar memerintahkan koordinator inspektur tambang kementerian ESDM wilayah provinsi Sulawesi tenggara untuk melaksanakan tugas nya sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku