News . 30/01/2023, 17:01 WIB

Vonis Belum Juga Diketok, Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Berakhir 6 Februari

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Penetapan perpanjangan penahanan Ferdy Sambo dkk dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah turun. Masa perpanjangan penahanan tersebut mulai 8 Januari 2023 sampai 6 Februari 2023, 30 hari," kata Djuyamto, Kamis, 5 Januari 2023.

BACA JUGA: Mahfud MD: Ada Brigjen yang Gerilya Ingin Ferdy Sambo Dibebaskan

BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 Dibuka di 4 Wilayah, Catat Jadwal Lengkapnya

Diterangkannya, PN Jaksel akan kembali memperpanjang penahanan kedua bila pada 6 Februari kasus pembunuhan Brigadir J belum tuntas. 

Djuyamto menyebut hal itu sesuai dengan Pasal 29 ayat 1, ayat 2 ayat 3b dan ayat 6 KUHAP.

"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.

"Dasar hukum Pasal 29 ayat 1, ayat 2, ayat 3b dan ayat 6 KUHAP," imbuhnya.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com