Tangerang . 27/01/2023, 14:44 WIB
BACA JUGA:Segera Mainkan! 5 Game Penghasil Uang Langsung ke DANA, Terbukti Membayar
Usai identitas tersangka terkuak, unit Reskrim Polsek Kronjo pun langsung menangkap tersangka.
Oleh polisi, tersangka SHN ditangkap saat berada di rumahnya di Desa Pagenjahan, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, pada 25 Januari 2023.
"Kepada petugas, tersangka mengakui telah melakukan pencurian handphone di toko korban," terangnya.
Kepada polisi, tersangka nekat membobol toko handphone karena terdesak kebutuhan ekonomi.
BACA JUGA:Download Disini GRATIS! GB WhatsApp v17.85 Terbaru 2023, Bisa Bikin Mode iOS di Hp Android
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Kronjo Polresta Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tukasnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com