News . 27/01/2023, 18:04 WIB

KPU Pantarlih Pemilu 2024, Ini Dokumen Persyaratan hingga Jadwal Pembentukan Pantarlih

Penulis : Admin
Editor : Admin

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk persyaratan huruf a dan huruf b;

- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

- Surat pernyataan untuk persyaratan huruf c, merupakan satu dokumen Surat Pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II KLIK DISINI;

- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf e yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;

- Daftar Riwayat Hidup sebagaimana tercantum dalam Lampiran III KLIK DISINI;

BACA JUGA: KPU Buka Penerimaan Pantarlih, Begini Besaran Gaji dan Syarat Pendaftaran

- Pas Foto Berwarna 4X6 (2 Lembar);

- Surat keterangan partai politik (mengacu pada ketentuan masing-masing partai politik) bagi calon Pantarlih yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun;*) dan

- Surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon Pantarlih digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon Pantarlih yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.**)

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan melalui pengiriman dokumen persyaratan secara langsung kepada PPS Kelurahan/Desa setempat paling lambat tanggal 31 Januari 2023.

 

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com