Bekasi . 26/01/2023, 15:42 WIB

11 Anggota Khilafatul Muslimin Divonis Hakim PN Bekasi, Paling Lama 10 Tahun Penjara Paling Ringan 5 Tahun

Penulis : Admin
Editor : Admin

6. Ahmad Sobirin vonis 5 tahun penjara 

7. Imron Najib vonis 5 tahun penjara

8. Suryadi Wironegoro vonis 5 tahun penjara

9. Muhammad Hasan Albana vonis 5 tahun penjara

10. Nurdin vonis 5 tahun penjara

11. Hadwiyanto Moeriandono vonis 5 tahun penjara (Divonis di PN Karawang)

Seluruhnya didakwa melanggar Pasal 59 ayat 4 huruf c Jo pasal 82 A ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang – Undang Jo pasal 55 Ke 1 KUHP dan ketiga Pasal 5 ayat (1) undang undang Nomor 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ke 1 KUHP.

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com