BEKASI, FIN.CO.ID - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi telah memvonis 10 terdakwa Khilafatul Muslimin Bekasi Raya.
1 terdakwa Khilafatul Muslimin Bekasi Raya lainnya divonis Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Terhadap 10 terdakwa anggota Khilafatul Muslimin Bekasi Raya, majelis hakim memberikan vonis yang berbeda-beda antara 5-10 tahun hukuman penjara.
Vonis dibacakan majelis Hakim PN Kota Bekasi pada Selasa, 24 Januari 2023.
Untuk terdakwa Abdul Qadir Hasan Baraja, Pimpinan Khilafatul Muslimin Bekasi Raya dijatuhkan vonis 10 tahun penjara.
Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya, Abu Salma mengatakan, dalam putusan dinyatakan 11 terdakwa terbukti secara sah menyebarkan organisasi kemasyarakat (ormas) yang bertentangan dengan pancasila negara.
“Salah satu putusannya, yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Abu Salma saat dikonfirmasi, Kamis 26 Januari 2023.
11 anggota Khilafatul Muslimin yang telah dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi:
1. Abdul Qadir Hasan vonis 10 tahun penjara
2. Indra Fauzi vonis 6 tahun penjara
3. Muhammad Hidayat vonis 7 tahun penjara
4. Abdul Aziz vonis 6 tahun penjara.
5. Faisol vonis 5 tahun penjara