11 Anggota Khilafatul Muslimin Divonis Hakim PN Bekasi, Paling Lama 10 Tahun Penjara Paling Ringan 5 Tahun
Majelis Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi telah memvonis 10 terdakwa Khilafatul Muslimin Bekasi Raya. 1 terdakwa Khilafatul Muslimin Bekasi Raya lainnya divon
6. Ahmad Sobirin vonis 5 tahun penjara
7. Imron Najib vonis 5 tahun penjara
8. Suryadi Wironegoro vonis 5 tahun penjara
9. Muhammad Hasan Albana vonis 5 tahun penjara
10. Nurdin vonis 5 tahun penjara
11. Hadwiyanto Moeriandono vonis 5 tahun penjara (Divonis di PN Karawang)
Seluruhnya didakwa melanggar Pasal 59 ayat 4 huruf c Jo pasal 82 A ayat 2 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang – Undang Jo pasal 55 Ke 1 KUHP dan ketiga Pasal 5 ayat (1) undang undang Nomor 10 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ke 1 KUHP.