Kasus Khilafatul Muslimin Diterima Kejari Kota Bekasi, 4 Berkas Lengkap, 7 Dikembalikan ke Polda Metro Jaya

Kasus Khilafatul Muslimin Diterima Kejari Kota Bekasi, 4 Berkas Lengkap, 7 Dikembalikan ke Polda Metro Jaya

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi --

BEKASI, FIN.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi telah menerima berkas dan tersangka dari Polda Metro Jaya terkait kasus pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja bersama anggotanya.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi menjelaskan, pihaknya telah menerima seluruh tersangka namun ada orang yang masih kurang kelengkapan administrasi.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi

"Yang di serahkan pada hari ini 11 orang, total 4 orang sudah lengkap dan akan di tahan dan 7 orang ada kekurangan kelengkapan dokumen administrasi," kata Yadi Cahyadi ditemui di lokasi, Senin 3 Oktober 2022.

Menurutnya empat orang akan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota, dan 7 orang akan dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk menunggu kelengkapan administrasi

Empat orang yang mulai hari ini di tahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota adalah Abdul Qadir Hasan Baraja, Indra Fauzi bin Ali Umar, Abdul Azis dan Ahmad Shobirin alias Wahid bin Musa'i.

Sedangkan tujuh orang yang dikembalikan ke Polda Metro Jaya untuk melengkapi dokumen administrasi yakni Suryadi Wironegoro, Muhammad Hasan Al Banna, Nurdin, Imron alias Imron Najib, Faisol, Muhammad Hidayat dan Hadwiyanto Moeniandono alias Hadi Salam.

BACA JUGA:Rekening Dibekukan, Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Kehabisan Dana, Amirnya Bilang Begini

Yadi Cahyadi mengungkapkan, 4 anggota Khilafatul Muslimin yang ditahan di Polres Metro Bekasi Kota akan mendapatkan ruang tahanan khusus dan tidak dicampur dengan narapidana lainnya.

"Akan dipisahkan ya tahanan ini, sementara kita berkoordinasi dengan pihak Polres Bekasi Kota untuk menjaga keamanan juga kita titipkan di Rutan Polres," ungkapnya.

Dalam penerimaan berkas dan tersangka dari Polda Metro Jaya hari ini, Kejaksaan Neri Kota Bekasi juga mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp 2,228,892,000 dari organisasi Khilafatul Muslimin.

Perlu diketahui, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 59 ayat 4 huruf c Jo Pasal 82 A ayat 2 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi UU Jo Pasal 55 ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Ikrar Setia NKRI, Begini Kelanjutan Nasib Yayasan Pendidikan Khilafatul Muslimin Bekasi

Mereka juga dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 1 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: